Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.
“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” ujar Reza.
Namun, korban tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri saat diamankan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan ini berlangsung di beberapa tempat, dengan waktu yang berbeda. Pada Rabu (11/9), polisi mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta. Lalu pada Jumat (13/9), satu PMI bersama dua tersangka inisial MZ dan PJ ditangkap. Sabtu (14/9) menjadi hari penangkapan terakhir, di mana lima PMI lainnya diamankan di dua terminal berbeda.