Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman WNI Ilegal ke Kamboja dengan Modus Tawaran Kerja

Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang. Dalam operasi yang berlangsung pekan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan

banner"400x100"title"400x100"

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” ujar Reza.

Namun, korban tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri saat diamankan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan ini berlangsung di beberapa tempat, dengan waktu yang berbeda. Pada Rabu (11/9), polisi mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta. Lalu pada Jumat (13/9), satu PMI bersama dua tersangka inisial MZ dan PJ ditangkap. Sabtu (14/9) menjadi hari penangkapan terakhir, di mana lima PMI lainnya diamankan di dua terminal berbeda.

Baca Juga :  Aksi Sigap, Personil Unit Intel Kodim 0402/OKI-OI Berhasil Menangkap Dugaan Pembegalan