Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh. Kedua tersangka, MZ dan PJ, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas. Ia menegaskan pentingnya melaporkan setiap indikasi perdagangan orang agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.
“Modus perdagangan orang seringkali dimulai dari janji manis gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Roberto.(Rani Marlina)