Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang.
Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antaranya T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Berikut rincian 9 tersangka tersebut:
1. HS, terpidana kasus pencucian uang;
2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
5. CA, membantu pencucian uang;
6. AA, membantu pencucian uang;
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
9. AY, kakak RO. (Rani M/hms)