banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun, Ini Deretan Tersangka yang Terlibat

– Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan. Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut

banner"400x100"title"400x100"

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang.

Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antaranya T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Berikut rincian 9 tersangka tersebut:

1. HS, terpidana kasus pencucian uang;
2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
5. CA, membantu pencucian uang;
6. AA, membantu pencucian uang;
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
9. AY, kakak RO. (Rani M/hms)

Baca Juga :  How To Wear Brown In 15 Easy And Stylish Ways