Jakarta, Sumsel9.com – Seorang guru honorer di Banyuwangi berinisial BAG (25) nekat jual data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke suatu situs. BAG kini ditetapkan jadi tersangka.
Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa tersangka BAG melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN.