banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Di Duga Oknum Kepala Sekolah Dan Staf SMK NEGERI 1 Oku Memotong ( Pungli ) Dana Pip Tahun 2024 Sebesar 90.000 Persiswa

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 OKU diduga memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 dari seluruh siswa/i penerima. Masing-masing siswa/i disebutkan dipotong beragam variasi, dengan modus administrasi.

banner"400x100"title"400x100"

Ia juga menambahkan, pemotongan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah membuatnya kecewa. Terlebih, anaknya baru kali ini mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut, imbuhnya.

Saat ingin melakukan konfirmasi, beberapa team awak media dilapangan berupaya menemui kepsek, tetapi tidak pernah bertemu, bahkan diinformasikan “oknum kepsek jarang berada ditempat”, hampir seluruh oknum disekolah yang mengatakan kepada beberapa team awak media, “ada apa sebenarnya”.

Atas perbuatan melawan hukum, pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah beserta staff, Aph kejari Oku segera bentuk tim khusus untuk menangkap para pelaku pungli yang ada disekolah, dijelaskannya berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)

Baca Juga :  Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Setiap Minggu Wajib Lapor