Jokowi Batalkan Tanda Tangani Keppres, Jakarta Tetap Ibukota

Dengan Jokowi melimpahkan penandatanganan Keppres IKN kepada Prabowo, otomatis membatalkan Keppres Tentang pemindahan ibukota ke IKN karena belum terbitnya Keppres yang belum ditandatangani Jokowi

banner"400x100"title"400x100"

“Ya, mestinya gitu (keppres ditandatangani Prabowo). Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),” kata Jokowi usai membuka acara “Nusantara TNI Fun Run” di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024) pagi.

Mantan politisi PDIP itu menyatakan dirinya tidak bisa membuat keputusan strategis saat masa jabatannya kurang dari tiga pekan lagi.

Ternyata, sebelum bisa diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN Nusantara memerlukan keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dengan batalnya pembuatan Keppres itu di era Jokowi, maka status Jakarta tetap menjadi ibu kota.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara baru resmi terjadi setelah adanya keppres.

Baca Juga :  Malam Puncak Hut RI ke 79 Di Rt10/029, Bahagia, Babelan Kab.Bekasi