Lanjut terang Kasubbag umum dan kepegawaian Disdik sumsel, Dr., Dra., Hj. Endah Kesuma Dewi M.T saat dikonfirmasi awak media, minggu (13/10/2024) mengatakan iya, mobil CR-V hitam dengan nopol 1370 IZ adalah mobil dinas, itu yang pakai kendaraan dinas, kabid pklk Basuni rohimin, diluar jam dinas, Bisa saja. Kalau Sabtu memang ada tugas beliau itu ke SMA negeri 9 Palembang, namanya juga pejabat, jika ada tugas sabtu minggu bisa gunakan mobil dinas.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum kabid pklk Disdik sumsel telah merubah plat merah kendaraan dinas pendidikan sumsel menjadi putih, maka dapat dikenakan pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil, pemprov sumsel segera tindak tegas. (Red)