Ganja 642 Kilogram dari Jaringan Jawa-Sumatera, Diamankan Polres Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera.

“Pihak kami berhasil mengungkap perbedaan narkoba jenis ganja dengan berat 642 kilogram,” katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024

Diungkapkannya, sebanyak delapan tersangka dibekuk dari jaringan Jawa-Sumatera.

“Delapan tersangka kami amankan dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM,” ungkapnya.

Dijelaskannya, hal itu terungkap dari laporan masyarakat kepada pihaknya.

Baca Juga :  Heboh, Penemuan Mayat Dalam Karung, Di Desa Muara Baru