Ia juga mengatakan bahwa berbeda dengan pemilu ,Pilkada 2024 yang menyuap dan penerima suap dapat dipidana.”Kita tidak mau nanti ada masyarakat yang akhir nya berhadapan dengan hukum karena menerima suap,” ucap Ruri.
Orang nomor satu di Polres Banyuasin itu berharap dengan himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya partisipasi positif dalam proses demokrasi dan menghindari praktik money politik yang merusak integritas pilkada.