OKI, Sumsel9.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya ada kejelasan terkait kasus sengketa hutan kota yang berada di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada hari ini, Senin (4/11/2024) sekira pukul 13.30 WIB, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang hutan kota.