HUKUM  

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memenangkan Gugatan Hutan Kota

Pada hari ini, Senin (4/11/2024) sekira pukul 13.30 WIB, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang hutan kota

banner"400x100"title"400x100"

Gugatan itu dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H. Djali, yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari pemerintah kabupaten dan Dinas Pendidikan OKI, sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.

“Dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alek Akbar SH MH.

Baca Juga :  Tragis ! Seorang Wanita Warga Desa Air Rumbai Tewas Gantung Diri