Gugatan itu dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H. Djali, yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari pemerintah kabupaten dan Dinas Pendidikan OKI, sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.
“Dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alek Akbar SH MH.