Kejati Sumsel Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli Fee Proyek Di Bidang SMK Disdik Sumsel

Saat ini menurut informasi yang bisa dipercaya, bahwa mantan Kabid SMK tersebut sudah pindah ke Biro Perencanaan Provinsi Sumatera Selatan.
bahwa perbuatan ini patut diduga juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Diduga kuat perbuatan ini telah merugikan keuangan negara, demi kepentingan pribadi atau kelompok untuk memperkaya diri sendiri maupun bersama sama, “Karena dengan fee tersebut tentu akan mengurangi kualitas Proyek”, Ujarnya.

Baca Juga :  Tim PKM Prodi Ilmu Perikanan USS Lakukan PKM :Transformasi Pempek Dan Kemplang Ikan Lele, Peningkatan Kualitas Produk Melalui Teknologi Packaging Pada IRT Pempek Cek Noni Palembang