“Kemudian 1 unit handphone merek Redmi A2 IMEI : 862656061761843 dan 1 unit mobil Toyota calya warna silver merupakan kendaraan yang di gunakan kedua pelaku,,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin kepada wartawan.
Setelah dilakukan interogasi lanjut AKP Najamudin, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia membeli dari pelaku AI yang beralamat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Lalu dilakukan pengembangan pada Rabu (6/10) sekira pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang anggota Unit 1 sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku AI.
Dari tangan pelaku AI didapati 17 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,58 gram* dan 1 unit handphone merek oppo di kantong jaket pelaku, kemudian Pelaku AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak yang terletak di Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang