banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di 3/4 Ulu

banner"400x100"title"400x100"

“Korban di gorok saat setelah di tidurkan di jalan kemudian di gorok lagi, setelah itu jasadnya di tarik kebawa setapak di tkp dengn tali. Namun jasad korban ditemukan oleh warga paginya,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan padal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur atau paling lama 15 tahun penjara. (Taufik)

Baca Juga :  Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang