BANYUASIN, Sumsel9.com – Dalam rangka mendukung Program Presiden “Asta Cita 100 Hari” yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, Polres Banyuasin, melalui gabungan Satuan Narkoba, Sabhara, dan Provost melaksanakan operasi besar-besaran di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan “kampung narkoba”, yang selama ini diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi yang dimulai pada pukul 11:00 WIB ini berhasil mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkoba di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Taja Mulya dan Desa Taja Raya II, Jumat, 08 November 2024.
Kegiatan penggerebekan ini diawali di sebuah pondok kebun karet yang terletak di Desa Taja Mulya, tepatnya di kawasan Philip 4. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba, yakni BM, AD, dan AS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba, di antaranya sebuah ball plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, sebuah pirek kaca, serta sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Selain itu, ditemukan pula sebuah skop dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengangkat sabu.
Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut, sekitar pukul 13:30 WIB, operasi dilanjutkan ke lokasi berikutnya di Desa Taja Raya II, yang juga terletak di Kecamatan Betung. Di pondok kebun karet Philip 2, petugas berhasil mengamankan empat orang lagi, yakni IKR, IFI, dan DAK. Meski tidak ditemukan sabu-sabu dalam penggerebekan di lokasi ini, petugas tetap menyita beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong dan pirek kaca. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Banyuasin.