BANYUASIN, Sumsel.com – Satreskrim Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. (TPPO), pada Jum’at (22/11) sekira jam 21.40 WIB, di dalam ruko milik EO (33) yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.*
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH, mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat dimana telah terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang yang bertempat didalam ruko.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan ruko yang beralamat di Jalan Palembang-Betung KM. 52 Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III, dimana ada seorang perempuan yang telah ditempatkan didalam ruko tersebut.