“Jadi cara pelaku mencari pelanggan, para lelaki hidung belang datang ke ruko tersebut dan memesan wanita melalui palaku EO. Untuk sekali berhubungan badan harga sesuai dengan yang telah disepakati, dan dari setiap pemesanan tersebut pelaku EO mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,00,” terang Teguh.
Teguh menuturkan, dari kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00, dengan Nomor seri JB0539624, YBV288532, dan CAM749456, 1 buah bungkus kondom yang sudah terbuka bertuliskan “Sutra” berwarna merah, 1 helai bra berwarna biru muda dan 1 helai celana dalam berwarna hitam.
“Pelaku dijerat pasal tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pasal 12 Jo Pasal 2 UU Ri No 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,”tukas Teguh( Taufik)