“Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kapolri mendorong Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas. Jika pemilik rekening protes, maka harus dibuktikan untuk bisa dipulihkan.