HUKUM  

Kejari OKI Musnahakan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht Priode Agustus – Desember 2024

Kejaksaan kembali gelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) periode Agustus sampai dengan Desember 2024.

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 5750; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 120.63936; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;
banner"400x100"title"400x100"

 

Kayuagung, Sumsel9.com – Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan kembali gelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) periode Agustus sampai dengan Desember 2024.

Farid Purnomo SH, Barang Bukti, dalam sambutannya dihadapan Forkopimda dan undangan yang hadir menyampaikan, pihaknya segera menggelar pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Agustus – Desember Tahun 2024 meliputi kasus narkotika 31 berkas perkara, sabu sebanyak 150 bungkus paket kecil (52.53 gram), ekstasi sebanyak 170 butir atau (31.02 gram), kasus senjata api, 2 berkas perkara, senpi rakitan 2 pucuk, 7 amunisi aktif, 2 selongsong, senjata tajam 20 berkas perkara,, 23 sajam, dan pakaian 18 berkas perkara.

Dalam sambutannya Kajari OKI Hendri Hanafi, SH, mengatakan pemusnahkan Barang Bukti 117 Berkas yang Telah Mempunyai Hukum Tetap, Kajari OKI Sampaikan, Mari kita mengucap Alhamdulillah, kita tidak hanya sehat tapi sempat hadir. Diizinkan kumpul ditempat yang sederhana ini.

“Kegiatan pemusnahan BB tahap ke dua, sebagai wujud dalam akuntabilitas kinerja terhadap publik. Yang kata pak pengadilan musnahkan,” ujarnya.

Seperti yang disampaikan ketua panitia tadi, kami tambahkan lanjut kejari. kami mengajak kita semua, dari MUI, tokoh adat, Narkoba masih PR kita, dengan modus yang lebih kreatif dengan hadirnya IT.

“Yang kita khawatirkan , bahkan sudah tersedia paket hemat paket uang saku, cukup 15 ribu, cukup di Pondok,” ujarnya.

Baca Juga :  Pihak Desa Bandar Jaya Akan Segara Terbitkan SPH, Tanah Milik Perianto