banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PEMILU  

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Selar Rapat Pleno

banner"400x100"title"400x100"

Dodi juga menambahkan ” bahwa sebelumnya juga Paslon Selfi 02 telah melapor di Bawaslu kabupaten Banyuasin dengan 3 Laporan , dan semuanya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur, ujar Dodi Ketua Tim Hukum ASTA.

Saat ditanya mengenai peluang gugatan Paslon Selfi 02 di Mahkamah Konstitusi, Dodi menanggapi ” silahkan saja itu hak pemohon Paslon Selfi 02 mengajukan permohonan gugatan di mahkamah konstitusi, tapi perlu kita diketahui bahwa di MK itu menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Perolehan Suara bukan sengketa lain nya seperti tuduhan palson 02, dan ada batasan ambang batas perolehan suara, untuk kabupaten banyuasin sebanyak 1 % satu persen berdasarkan pasal 158 ayat 2 huruf c, sedangkan selisih suara Paslon 01 dengan palson 02 sebesar 20,3 %, namanya tidak terima dengan Ketetapan KPU Banyuasin, seharusnya legowo dan menerima seperti paslon Gubernur Sumsel tidak melakukan gugatan di MK, ujar Advokat Dodi Pengacara Specialis Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana kesiapan Tim Hukum ASTA Menghadapi gugatan palson Selfi

Baca Juga :  KPU OKI, Terima Pendaftaran Paslon HM. Djakfar Shodiq Dan Abdi Yanto (JADI) Di Hari Ke Dua