Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tfk)
Satnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Bandar Narkoba
Rekomendasi untuk kamu

Korban berharap adanya langkah lebih serius dan terukur dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara…

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam…

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat…

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau, pakaian berlumuran darah, serta sandal yang digunakan…









