Satnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Bandar Narkoba

banner"400x100"title"400x100"

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tfk)

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Eks Pengacara Anak Bos Prodia, 10 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya