Satnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Bandar Narkoba

Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tfk)

Baca Juga :  Korban Air Keras di Muba Masih Berjuang: Tersangka Belum Terungkap, Korban Minta APH Percepat Penanganan