Najamudin menambahkan pelaku ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tfk)
Satnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Bandar Narkoba

Rekomendasi untuk kamu

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam…

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat…

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau, pakaian berlumuran darah, serta sandal yang digunakan…

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH membenarkan bahwa proses identifikasi telah dilakukan secara…