banner"970x150"title"970x150"

53 Pejabat Banyuasin Difungsionalkan

banner"400x100"title"400x100"

Erwin menambahkan, perjalanan pelantikan Jabatan fungsional hari ini memakan waktu yang cukup lama, yaitu dimulai penyampaian usulan Pertimbangan Teknis kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Penjabat Bupati Banyuasin Nomor : 800/86/BKPSDM/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Terkait Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang PUPR dan Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Fungsional Guru serta Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Akhirnya dikeluarkan Surat Banyuasin, hingga akhirnya Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor : 2261/R (Taufik)

Baca Juga :  Senam Pagi Bersama Sekaligus Sosialisasi Program Inovasi Sangpurba