POLRI  

PENEGAKAN HUKUM KEPABEANAN DAN CUKAI SERTA NARKOΤΙΚΑ DI WILAYAH KANWIL BEA CUKAI JAKARTA DALAM RANGKA MENDUKUNG ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

banner"400x100"title"400x100"

 

Jakarta, Sumsel9.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengambil peran dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan sesuai tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sinergi bersama institusi lain diantaranya Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov dan kementerian/lembaga terkait. Dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai akan terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Operasi Gempur dan pengungkapan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat dengan mencegah efek buruk peredaran barang ilegal dan terlarang”, ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi. Rangkuman rangkaian penindakan dalam rangka penegakan hukum kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta adalah sebagai berikut:

Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Narkotika Dalam Rangka Mendukung Asta Cita
Penindakan di Bidang Cukai
Dalam rangka penegakan hukum, Kanwil Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur yang digelar selama periode Oktober – Desember 2024, dengan barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau sejumlah 22.240.572 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.389,32 liter. Nilai total barang sebesar Rp41.509.673.611,00. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp21.599.838.787,00. Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai saat ini, telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan 4 (empat) tersangka, dan pengenaan denda senilai Rp385.921.000,00.

3. Penindakan Narkotika

Pada periode Oktober – Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan BNN telah melaksanakan penindakan Narkotika sebanyak 10 kali, dengan jumlah barang bukti Narkotika mencapai 11,8 kg dan 3.950 butir. Adapun jenis narkotika yang berhasil diungkap adalah dengan jenis sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, dan Happy Water. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Ini Daftar Polisi-Polisi Peraih 5 Kategori Anugerah Hoegeng Awards 2024

Penindakan menarik pada Penegakan Hukum Operasi Gempur dan Narkotika dalam mendukung Asta Cita

Penindakan Rokok dan Minuman Beralkohol tanpa dilekati pita cukai Produksi Tiongkok, Modus Penyimpanan dalam Gudang Clandestein dan Pengiriman melalui Ojek Online.
Pada 12 November 2024, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta mendapatkan informasi masyarakat berupa adanya pengiriman rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai melalui jasa ojek online dan jasa kiriman. Selanjutnya tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 7.461.300 batang rokok berbagai merk asal Tiongkok dan MMEA Impor Merk Tiongkok sejumlah 4.742 botol pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Pada penindakan ini diperiksa 7 orang saksi dan pada proses penyidikan ditetapkan satu orang tersangka yaitu SS alias CH (43 th). Sebagai barang bukti, turut diamankan satu unit mobil Nissan Evalia dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Penindakan Gudang Rokok Tanpa Pita Cukai, Modus Penjualan Toko dan Online