POLRI  

PENEGAKAN HUKUM KEPABEANAN DAN CUKAI SERTA NARKOΤΙΚΑ DI WILAYAH KANWIL BEA CUKAI JAKARTA DALAM RANGKA MENDUKUNG ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

banner"400x100"title"400x100"

Pada Kamis, 08 Oktober 2024 tim gabungan Bea Cukai, Satpol PP DKJ dan Pomdam Jaya melakukan penindakan pada sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Tim menemukan gudang penyimpanan objek cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang berada dekat dengan area sekolah. Produk rokok ini terdiri dari berbagai merk yang bervariasi. Berdasarkan penelusuran, barang illegal tersebut dimiliki oleh seseorang bernama HD (44 th) dan dipasarkan melalui toko online pada sebuah platform marketplace dengan modus disamarkan dengan berbagai barang lain. Selain itu, barang tersebut juga diedarkan ke toko-toko di berbagai wilayah di Jakarta.

Dari hasil penindakan, diamankan 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp741.162.400,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp408.268.080,00. Pada proses penyidikan, HD yang juga seorang konten kreator di salah satu platform media sosial dengan jutaan follower ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai yang dijual di lapak-lapak pinggir jalan

Pada Selasa 08 Oktober 2024 Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pendalaman informasi masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai di lapak pinggir jalan wilayah Semanan, Jakarta Barat. Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari sebuah kafe dan didistribusikan oleh puluhan kurir motor.

Tim Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penelusuran asal rokok tanpa pita cukai pada kafe tersebut dan di dapati rumah tinggal serta Ruko di Cipondoh, Tangerang yang dijadikan sebagai gudang. Tim gabungan berhasil mengamankan 3.894.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 5.595.924.000,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.038.104.800,00.

Dari penindakan yang dilakukan, berhasil menghentikan kegiatan penjualan rokok ilegal yang dilakukan di 60 lapak di wilayah Jakarta Barat dengan omset 1-4 jt rupah per hari dari setiap lapak. Berdasarkan proses penyidikan ditetapkan dua orang tersangka WH (35 th) dan ST (30 th).

Baca Juga :  Kapolres OKI Terima Kunjungan Danbrigif 8/GC di Mapolres OKI

Penggagalan pengiriman beberapa jenis Narkotika

Pada Minggu, 20 Oktober 2024 dalam operasi PATMA BERSINAR 2024, sinergi Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika dan Kanwil Jakarta) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 paket narkotika asal medan seberat 4.260 gram (netto) yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Taman Sari Jakarta Barat, dengan tujuan Penjaringan, Jakarta Utara. Paket kiriman diberitahukan sebagai makanan.

Di lokasi, Tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tambahan berupa bong. Dari kasus ini ditemukan paket narkotika berupa Ekstasi 700 butir, sabu 620 gram, Happy Five 3.000 butir, Happy Water 2.280 gram. Untuk selanjutnya penyidikan atas kasus ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.