POLRI  

PENEGAKAN HUKUM KEPABEANAN DAN CUKAI SERTA NARKOΤΙΚΑ DI WILAYAH KANWIL BEA CUKAI JAKARTA DALAM RANGKA MENDUKUNG ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

banner"400x100"title"400x100"

Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Narkotika Oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta sepanjang tahun 2024

Penindakan di Bidang Kepabeanan

Pada periode Januari s.d Desember 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah berhasil melakukan 827 kali penindakan di bidang Kepabeanan dengan lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki dan elektronik. Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93.874.276.053,00.

 

Penindakan di Bidang Cukai

Di bidang cukai, pada periode Januari s.d Desember 2024 Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa Rokok llegal berjumlah 44.211.008 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total barang sebesar Rp139.772.385.821,00. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp340.853.718.855,00. Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00.

Penindakan Narkotika

(Hasil Sinergi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Sebagai wujud nyata sinergitas di antara institusi penegak hukum, sepanjang tahun 2024 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap Narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kg, dengan 69 kg berasal dari barang impor, sementara sisanya sebanyak 302 kg merupakan barang yang berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Presiden Terpilih Prabowo Hari Ini Genap Berusia 73 Tahun, Begini Ucapan dan Doa dari Kapolri