banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
DAERAH  

Kabupaten Bekasi Dapat Suntikan Dana Desa 2025 Sebesar Rp284,96 Miliar

banner"400x100"title"400x100"

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang ketat dalam penggunaan dana desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Aton, meminta masyarakat aktif melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa demi kepentingan bersama.
“Kebijakan sepenuh ditentukan para kepala desa sesuai dengan janji politik dituangkan dalam Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes),” kata Rahmat dikutip, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, penggunaan dana desa dan pendapatan desa sebagai keuangan desa harus terlebih dahulu dimasukkan dalam perencanaan melalui musyawarah tingkat dusun (musdus), yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah desa (musdes).

Pengaturan penggunaan dana desa yang dimulai dengan musyawarah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Pemkab OKI Terima 16 Sertifikat Aset Daerah