Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH mengatakan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu sebanyak dua belas paket milik BSI.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Air Kumbang berikut barang bukti (BB) berupa 12 (dua belas) buah Plastik Bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu,” jelas Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa kedua pelaku BSI dan ASN akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.