POLRI  

Sidang Lanjutan Kode Etik DWP: 1 Personel PTDH

banner"400x100"title"400x100"

 

JAKARTA, Sumsel9.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap beberapa anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).

Sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Trans National Crime Center Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024), Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial M.

Baca Juga :  Update Terkini Dari Pos Pam Simpang Tiga Tugu Polwan Betung Arus Lalin Ramai dan Lancar