banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
POLRI  

Sidang Lanjutan Kode Etik DWP: 1 Personel PTDH

banner"400x100"title"400x100"

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kepada terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M. Sidang tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dinihari.

Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga :  Mengenang Jasa Pahlawan, Polres OKI Ziarah Ke Taman Makan Pahlawan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79