banner"970x150"title"970x150"

MK Tidak Berwenang Mengadili TSM, Askolani Yakin & Percaya Gugatan di “Hentikan”

banner"400x100"title"400x100"

Legar Saputra anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan kalau KPU Banyuasin telah menerima dan mendapatkan jadwal sidang sengketa pilkada Banyuasin dari MK.

“kamis (9/1) ini sidangnya,”katanya
Surat itu yaitu 25/PHPU.BUP-XXIII/2025  Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam Pemeriksaan Pendahuluan
Pukul 13.00 WIB PHPU Bupati Banyuasin 2024 (paslon nomor urut 02).
Tuntutan/permohonan Paslon no 02 ke MK yaitu terkait dugaan money politik.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Banyuasin telah menyelesaikan rapat pleno terbuka pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya paslon nomor urut 1 Askolani -Netta atau ASTA memperoleh suara 61.15 persen atau sebanyak 241.507 suara.
Untuk paslon nomor urut 2 Slamet-Alfi atau SELFI, memperoleh suara 39.85 persen atau sebanyak 159.995 suara. Sedangkan untuk jumlah suara sah dalam pencoblosan pilkada Banyuasin yaitu sebanyak 401.502 suara.

Dalam Pilkada Banyuasin sendiri, ASTA hanya hanya mendapatkan dukungan 15 kursi parlemen yaitu PDIP (7 kursi), Golkar (7 kursi) dan Hanura (1 kursi).
Sedangkan Paslon no urut 2 Slamet – Alfi mendapatkan dukungan 35 kursi parlemen yaitu dari partai Gerindra (8 kursi), Nasdem (6 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), Demokrat (5 kursi) dan PAN (1 kursi) l(Tfk)

Baca Juga :  Rapat Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, Wakil Bupati Genjot Percepatan Peningkatan pembangunan