Setelah pelaku dan korban dipertemukan, Amadhila memilih untuk memaafkan kedua pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum.
Polsek Tambora pun menerapkan prinsip restoratif justice dengan membuat surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.
Amadhila mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian kasus ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Tambora atas kerja keras mereka. Respon cepat dan profesionalitas mereka luar biasa. Saya benar-benar mengapresiasi upaya kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya saat dikonfirmasi di Polsek Tambora pada Minggu, 12/1/2025.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menyampaikan bahwa Polsek Tambora selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk WNA yang mengalami masalah di wilayah hukum mereka.
“Kami berharap masyarakat semakin percaya kepada kepolisian. Kami juga mengapresiasi keputusan korban untuk memaafkan pelaku, sehingga penyelesaian secara damai dapat terwujud,” ujar Donny.(Rani M)