Motif Pembunuhan Sandy Permana: Pelaku Dendam Usai Diludahi

“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, kemudian korban meludah ke arah tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.

Akibat dari tindakan pembunuhan ini, Nanang telah dijerat sebagai tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Rani M)

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Terapkan Pasal 263 KUHP Ke Inisial PWGA, Pria Sopir Fortuner Arogan