“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah tersangka, kemudian korban meludah ke arah tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.
Akibat dari tindakan pembunuhan ini, Nanang telah dijerat sebagai tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Rani M)