Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan empat tersangka yakni inisial JO, JG, AHL, dan KW. Khusus Jo, dia adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan.
“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (21/1/2025).
Adapun peran ketiga tersangka yang ditangkap di Lampung JO, JG, dan AHL yaitu sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mobil hingga uang tunai.