POLRI  

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Long Weekend 27-29 Januari

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjutnya.(Rani M)

Baca Juga :  HKGB ke-72 Bhayangkari OKI Gelar Baksos Hingga Sembako Murah