Askolani sukses memaparkan disertasinya dihadapan penguji berjudul “Reformulasi Kewenangan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Di Era Otonomi Dalam Konsep NKRI”.
Dilansir dari indoposs.com, Askolani merupakan Doktor Ilmu Hukum Ke-300 Program Doktor ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Keberhasilan ini dicapainya setelah melewati proses perkuliahan dan penyusunan disertasi dengan Promotor Prof Dr Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi sebagai Ko Promotor.
Askolani diuji oleh Ketua Komisi Yudisial sekaligus Guru Besar Universitas Sriwijaya Prof Amzulian Rifai Phd.