Dinas Dan Badan DI OKI Tak Ada Tunggakan Lagi Untuk Bulan Januari

Dan segel sudah kami lepas insyallah PLN dan OPD di Kabupaten OKI tetap bersinergi dan tetap berkoordinasi.

Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan PLN baik rumah tangga, industri dan kantor agar setiap awal bulan sd tanggal 20/ setiap bulan tagihan harus dibayar. Jika tidak, maka PLN akan lakukan tindakan, penyegelan serta termasuk pemutusan sementara,” sesuai dengan UU Ketenagalistrikan ujar Triyo, senin, (3/2/2025).

Baca Juga :  Terkait Laporan Masyarakat SPBU Curang, Dinas Perdagangan OKI Nyatakan SPBU Kayuagung Sesuai Standar