banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
LSM  

LSM dan Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa

banner"400x100"title"400x100"

Ramses menegaskan bahwa jika permintaan informasi tidak direspons oleh instansi terkait, LSM dan wartawan dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.

Jika permohonan tersebut tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Menurut Ramses, keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada,” tambah Ramses.

Baca Juga :  LSM Gempita dan Aktivis Akan Gelar Aksi Damai, Desak Penindakan PT SBI atas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Pelanggaran AMDAL