Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan Polres OKI menurunkan 44 personil gabungan.
Dalam amanatnya, Kapolres OKI menjelaskan bahwa sasaran Operasi Keselamatan Musi 2025 mencakup:
Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong).
Kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk modifikasi rangka atau spesifikasi teknis.
Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tanpa izin.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi.
Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
Kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik atau balik tanpa izin.
Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
Tempat keramaian yang tidak memiliki sarana parkir memadai.
Kapolres OKI juga menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Musi 2025 bertujuan untuk:
Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.
Mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman, nyaman, dan tertib di jalur tol, arteri, serta kawasan wisata menjelang Operasi Ketupat 2025.