POLRI  

Polsek Keluang Sosialisasikan Larangan Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam

banner"400x100"title"400x100"

 

Muba, Sumsel9.com – Polsek Keluang kembali melaksanakan sosialisasi dan pemberian imbauan kepada para pelaku Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (14/02/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, didampingi oleh seluruh personel Polsek Keluang.

Dalam kegiatan ini, Polsek Keluang memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Illegal Drilling agar segera melakukan penutupan sumur minyak mentah ilegal secara mandiri. Selain itu, petugas juga memasang spanduk peringatan yang berisi:

“Dihimbau kepada pelaku usaha Illegal Drilling untuk segera menutup sumur minyak mentah ilegal secara mandiri. Apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan penindakan hukum oleh tim gabungan dari Polda Sumsel.”

Baca Juga :  Polri Kerahkan 545 Personel Jaga Kedubes Vatikan Saat Kunjungan Paus