banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
POLRI  

Polsek Keluang Sosialisasikan Larangan Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam

banner"400x100"title"400x100"

Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas Illegal Drilling yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Hari ini, kami telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha Illegal Drilling agar segera menutup sumur minyak ilegal mereka secara mandiri. Hal ini penting untuk mencegah berbagai dampak negatif, seperti kebakaran yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” jelas IPTU Alvin.

Regulasi Terkait Larangan Illegal Drilling

Aktivitas Illegal Drilling merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Korlantas Polri Perketat Pengawasan Over Dimensi dan Overload dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025