banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
POLRI  

Polsek Keluang Sosialisasikan Larangan Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam

banner"400x100"title"400x100"

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum.

3. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal serta memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas.

 

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas Illegal Drilling hingga ada keputusan resmi dari pemerintah terkait langkah yang akan diambil terhadap kinerja Forkopimda Sumsel, yang saat ini tengah memperjuangkan solusi sosial-ekonomi tanpa mengabaikan dampak lingkungan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas Illegal Drilling untuk memastikan kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat di wilayah Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Kapolres OKI: Pancasila Harus Menjadi Pedoman Hidup di Tengah Tantangan Zaman