banner"970x150"title"970x150"

Kadis PUPR Apriansyah, Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus

banner"400x100"title"400x100"

 

PALEMBANG, Sumsel9.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Apriansyah alias Af ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana bantuan khusus yang diperuntukkan untuk pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan keramat raya, kecamatan talang kelapa. Dana sebesar 3 Milyar yang bersumber dari APBD provinsi Sumatera Selatan ternyata tidak sampai pada sasaran yang diharapkan.

Penetepan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel

Asisten pidana khusus Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi kasi penyidikan khadirman dan kasih penkum Vanny Yulia Eka sari mengatakan bahwa tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tiga nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” ujar Umaryadi pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Sekda Banyuasin Ikuti Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi