Kadis PUPR Apriansyah, Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus

Tiga Tersangka dengan Peran yang Berbeda

Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini:

* Arie Martha Reso (AMR): Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Diduga terlibat dalam pengaturan dan pengondisian pemenang lelang.

* Wisnu Andrio Fatra (WAF): Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor. Diduga menerima keuntungan dari proyek yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan perjanjian.

* Apriansyah (APR): Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Diduga bekerja sama dengan AMR dan WAF dalam melakukan korupsi.

Penahanan dan Ancaman Hukuman Berat

Baca Juga :  Swasembada Pangan Tahun 2025, Sekda Banyuasin Hadiri Tanam Jagung Bersama Polres Banyuasin