Tiga Tersangka dengan Peran yang Berbeda
Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini:
* Arie Martha Reso (AMR): Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Diduga terlibat dalam pengaturan dan pengondisian pemenang lelang.
* Wisnu Andrio Fatra (WAF): Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor. Diduga menerima keuntungan dari proyek yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan perjanjian.
* Apriansyah (APR): Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Diduga bekerja sama dengan AMR dan WAF dalam melakukan korupsi.
Penahanan dan Ancaman Hukuman Berat