Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WAF dan APR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, AMR yang diamankan di Jakarta pada hari ini, akan segera dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan pada Selasa (18/2/2025).
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Umaryadi.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 826.100.000. Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.