Dugaan pun muncul bahwa aktivitas ini tidak hanya melibatkan masyarakat setempat, tetapi juga adanya pihak-pihak tertentu yang diduga turut berperan sehingga praktik ilegal ini sulit diberantas dan terkesan kebal hukum.
Kejadian ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Diharapkan ada langkah tegas dari aparat hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktik ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armitra, S.Tr.K, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait kebakaran tersebut.(Pada Selasa,18 Februari 2025 di ruang kerjanya)