“Memang ada isu yang beredar mengenai kebakaran pada tanggal tersebut, dan banyak lagi isu kebakaran di kebun PT Hindoli namun saat ini kami masih dalam proses lidik untuk mengumpulkan informasi akurat di lapangan. Kami harus memastikan bukti-bukti yang kuat agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka. Apalagi, sumur minyak ilegal yang sudah teridentifikasi tidak hanya berada di tingkat Polres, tetapi juga telah terdata di Polda Sumsel,” jelas IPTU Alvin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polsek Keluang terus berkoordinasi dengan Kapolres Muba, yang juga bersinergi dengan Tim Satgas Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya penertiban minyak ilegal, baik illegal drilling maupun illegal refinery, di wilayah hukumnya.
Terkait adanya isu miring mengenai kinerja Polsek Keluang, IPTU Alvin berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.