“Untuk GOR perahu kajang sudah bersertifikat sementara aset di kawasan Teluk Gelam dalam proses pengusalan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya Kawasan Teluk Gelam digunakan sebagai rumah isolasi mandiri pasien COVID-19 dan rehabilitasi narkoba Adhayaksa.
“Aset Pemda yang dulu kita kelola secara bersama antara Pemkab dan Kejaksaan sebagai rumah rehabilitasi narkoba Adhyaksa,” Jelas Kadinkes OKI, Iwan Setiawan. (budi)