Dandim 0402/OKI, mengatakan melalui RAT ini dapat dirumuskan langkah-langkah baru yang lebih produktif demi kemajuan usaha dalam membantu meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dalam Undang-Undang Perkoperasian, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua anggota.
Oleh karena itu melalui forum Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2024 ini, para pengurus Koperasi wajib menyampaikan pertanggungjawaban kinerjanya kepada seluruh anggota selama melaksanakan tugas dalam kurun waktu 1 tahun yang lalu, kata Dandim.