Dan inisial IT selaku Kabid keolahragaan dispora dan PPTK tahun 2022, saat masih mangkir dari pemanggilan dan jumat, 28/2/2025 akan kami panggil kembali.
Berdasaran pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan audit perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara sebesar Rp 1.103.251.916,- (satu milyar seratus tiga juta dua ratus lima puluh satu sembilan ratus enam belas rupiah.
Adapun kasus posisi diuraikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kab OKI pada TA 2022 sebesar Rp14.579.232.321,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh, selanjutnya dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,- (enam miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- (satu miliar dua ratus empat juta dua puluh empat rupiah).
Bahwa dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp6.536.362.500,- (enam miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- (satu miliar dua ratus empat juta dua puluh empat rupiah) tersebut ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan.
Bahwa perbuatan Tersangka H dan IT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.