HUKUM  

Rugikan Negara 1 Milyar Lebih, Tiga Mantan Pegawai Dispora Ditahan Kejari OKI

banner"400x100"title"400x100"

Bahwa perbuatan Tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.

Bahwa terhadap masing-masing Tersangka disangkakan pasal :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan ada tersangka baru, kejari masih mendalami sampai saat ini,dari keempat tersangka ini belum mengerucut, mari kita kawal saat persidangan apa ada fakta baru, ditegaskan juga sampai saat ini belum ada penggantian kerugian negara, jelas Kasi Pidus. (red)

Baca Juga :  Pihak Desa Bandar Jaya Akan Segara Terbitkan SPH, Tanah Milik Perianto